Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Perda Kepariwisataan Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat




LinesNews - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Azwary Helmy mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. 

"Dengan perda ini kami (Pemerintah Provinsi Kep. Babel) ingin mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kepariwisataan, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah sampai usaha besar," ucap Helmy pada saat membuka kegiatan Penyebarluasan Perda di salah satu pondok warga yang ada di objek wisata Bumang, desa Kemuja, Sabtu (07/10/23).

Ia menyebutkan bahwa potensi wisata tidak hanya dilihat dari keindahan alamnya saja, akan tetapi juga bisa menampilkan budaya, sejarah, kuliner ataupun karya buatan manusia. 

Seperti halnya Bendungan Bumang yang saat ini sudah menjadi menjadi destinasi wisata masyarakat sekitar adalah buatan manusia yang bertujuan untuk sumber air irigasi areap persawahan yang ada di sekitarnya. Tetapi seiring perjalanan waktu bendungan tersebut juga difungsikan oleh masyarakat sebagai tempat pemandian dan pemancingan. 

Dengan adanya destinasi wisata tersebut tentunya juga melahirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekitar. 

"Yang tadinya diperuntukkan sebagai  sumber air, sekarang menjadi objek wisata baru. Selain itu juga bisa kita lihat ada ada sentra kuliner di sekitar bendungan bagi para pengunjung atau bagi masyarakat yang hanya sekedar beristirahat sejenak dari perjalanan jauh," ungkapnya. 

Menurutnya kreatifitas masyarakat seperti inilah yang perlu terus dikembangkan dalam menciptakan potensi-potensi ataupun sumber-sumber ekonomi kemasyarakatan yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar. 

Untuk itu Helmy mendorong masyarakat, pemuda-pemudi desa untuk lebih kreatif dalam mengelola dan mengembangkan objek wisata yang ada didesanya serta dapat membentuk kelompok usaha kecil yang kemudian dapat didaftarkan ke kantor desa setempat. 

"Fungsi kelompok ini nantinya apabila ada program pemerintah terkait pembinaan ataupun bantuan bagi kepariwisataan, tentunya kelompok-kelompok yang sudah terdaftar lebih diprioritaskan," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar