Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Pembelaan Al Mustar Buka Bukaan, Ngaku Disuruh dan Digiring Yulianto Satin




LINESNEWS - Isak tangis sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi ubi Kasesa desa Airgegas, yang bersumber dari Dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian UMKM.

Salah satunya Al Mustar, yang tangisnya pecah saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pribadi, di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Pangkalpinang, Selasa (20/11/2023).

Diakui Al Mustar, ini kali pertama dirinya tersandung persoalan hukum. Baginya, belenggu hukum tersebut menguras tenaga dan pikirian dirinya.

"Majelis Hakim yang mulia dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat menyesal sampai terjadinya persolan hukum seperti ini, sebelumnya tidak pernah terpikirkan oleh saya," kata Al Mustar memaparkan pledoinya.

Dalam nota pembelaan tersebut, ada beberapa hal yang  disampaikan Al Mustar. Ia mengaku tidak pernah memerintah siapapun untuk melakukan hal hal yang sifatnya melawan hukum 

"Saya hanya disuruh dan digiring oleh saudara Yulianto. Mulai dari proses pengajuan sampai pencairan saya hanya sebagai pelaksana. Saya juga tidak menggunakan ongkos operasional yang diberikan Yulianto. Seluruh pinjaman keuangan BPRS dan sekali lagi saya sampaikan saya tidak pernah memakan uang tersebut," kata Al Mustar.

Al Mustar juga mengklaim jika dirinya hanya menjalankan perintah Yulianto Satin. Untuk itu, Al Mustar meminta meminta agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menjatuhkan vonis seringan ringan dan seadil adilnya.

"Saya hanya menjalani perintah Yulianto, yang mulia dengan kerendahan hati saya sangat menyesal karena itu saya mohon maaf. Dan saya mohon yang mulia menjatuhkan hukuman seringan dan seadil adilnya. Kepada istri, anak dan orang tua, terimakasih telah bertahan sampai sekarang,  dengan situasi sekarang, bahkan menjadi tulang punggung keluarga," kata Al Mustar.

Sebelumnya, Al Mustar Dituntut 8 tahun penjara. Sementara Yulianto Satin dituntut 7 Tahun, Ridwan 6 Tahun dan Kurniatiyah Hanom dituntut 4 tahun 6 bulan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar